Pelaku usaha membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan self declare dan kode fasilitasi
Verifikasi & validasi oleh Pendamping PPH
Verifikasi dokumen oleh BPJPH
Pelaku usaha mengunduh sertifikasi halal dari SIHALAL
BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal
Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)