DAFTAR YUK

Syarat Awal Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Pelaku usaha memiliki ijin edar keamanan pangan/obat/kosmetik sesuai bidangnya.
  2. Contoh: PIRT/Sertifikasi Layak Sehat/No.BPOM atau ijin lainnya.
  3. Memiliki NIB Berbasis Risiko.
  4. Mengikuti bimtek sistem jaminan halal.

Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare

Langkah 1

Pelaku usaha membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id

Langkah 2

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan self declare dan kode fasilitasi

Langkah 3

Verifikasi & validasi oleh Pendamping PPH

Langkah 4

Verifikasi dokumen oleh BPJPH

Langkah 5

Pelaku usaha mengunduh sertifikasi halal dari SIHALAL

Langkah 6

BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal

Langkah 7

Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Langkah 8

BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)